Minggu, 15 Januari 2012

Etika Profesi Akuntansi

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

(Sumber : Ikatan Akuntansi Indonesia)

Etika profesi akuntansi adalah kumpulan nilai yang berkaitan dengan profesi akuntansi yang harus dipatuhi dan dijadikan pedoman bagi para akuntan maupun para ahli yang bergerak dibidang akuntansi.

Menurut Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah suatu aturan yang dimaksudkan sebagai panduan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

- Kredibilitas

Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi, yaitu :

  • Profesionalisme.
  • Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa.
  • Kepercayaan

- Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia

Terdiri dari tiga bagian yaitu :

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

- Prinsip Etika

Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.

- Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik , tergantung pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini public sehingga tiap anggota memperhatikan tiap-tiap standar etiknya guna mengevaluasi kinerja terhadap peraturan yang berlaku

PRINSIP ETIKA AKUNTANSI

(Sumber : Ikatan Akuntansi Indonesia)

Adapun prinsip-prinsip etika akuntansi antara lain :

1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan Publik. Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

3. Integritas. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4. Obyektivitas. Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5. Kompetensi dan kehati-hatian Profesional. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kompeten dan berhati-hati dalam bertindak.

6. Kerahasiaan. Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh.

7. Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik

8. Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan.

DUA CONTOH KASUS PELANGGARAN OLEH AKUNTAN

Adapun kasus-kasus yang berkenaan dengan pelanggaran etika akuntansi antara lain :

Kasus 1

BPKP Akui 10 Kantor Akuntan Publik Melanggar SPAP

Jakarta, hukumonline. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakui sepuluh Kantor Akuntan Publik (KAP) melanggar Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP). Namun, BPKP melihat ulah KAP yang "nakal" ini tidak berhubungan dengan ambruknya bank-bank karena telah terjadi kolusi antara bank dengan KAP.

Djarwoto dari BPKP mengakui bahwa hasil laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengenai kantor KAP yang melanggar ketentuan memang 70% sama dengan temuan BPKP.

Persamaan itu, baik dari segi kebenaran maupun kelengkapan, setelah mengevaluasi 10 kantor akuntan publik (KAP) yang melakukan audit terhadap 35 bank Bank Beku kegiatan Usaha (BBKU). Hal ini dikemukakan Djarwoto dalam diskusi terbatas "Pelanggaran Akuntan Publik, Pembahasan atas Laporan ICW" yang diselenggarakan oleh Ilkatan Akuntan Indonesia (IAI).

Seperti diketahui, ICW mengungkapkan adanya 10 kantor akuntan publik yang mempunyai indikasi melakukan kolusi dengan pihak bank ketika mengaudit bank BBKU. ICW mengaku bahwa hasil penyelidikan mereka bersumber pada laporan BPKP yang telah masuk keranjang sampah alias tidak ditindaklanjuti.

Melanggar SPAP

Djarwoto mengakui bahwa memang benar dari sepuluh kantor akuntan publik tersebut seluruhnya melanggar SPAP. Namun, Djarwoto membantah jika dikatakan KAP-KAP tersebut melakukan kolusi ketika melakukan audit terhadap bank-bank BBKU tersebut.

Djarwoto menganggap kerusuhan pada Mei 1998 dan rush terhadap bank lah yang menyebabkan ambruknya bank-bank. "Hal itu tidak dapat dipredikasi sebelumnya," ujarnya.

Dalam auditnya terhadap bank-bank itu, memang sebagian besar KAP memberikan penilain wajar tanpa pengecualian kepada bank-bank yang sebulan kemudian ternyata collapse, sehingga terpaksa dibekukan.

Menurut Djarwoto, audit BPKP terhadap KAP-KAP yang melakukan audit pada bank BBKU itu dilakukan pada september sampai Februari 2000 atas perintah Menteri Keuangan melalui SK Menkeu No. 4 pada Oktober 1999. Hasil laporan itu sudah disampaikan dengan surat sangat rahasia terhadap Menkeu.

Ruang lingkup audit KAP terhadap bank-bank tersebut yang diselidiki oleh BPKP adalah tahun buku 1997. Pasalnya, pada 1998 bank-bank sudah collapse dan tidak mampu lagi membayar kantor akuntan publik untuk melakukan audit.

Satu KAP yang melakukan audit terhadap 2 bank BBKU tidak dapat di-review oleh BPKP karena kantornya telah merger dengan KAP lain. Sementara audit terhadap satu bank tidak berhasil diterbitkan karena tidak tercapai kesesuaian dengan auditor, sehingga dinyatakan disclaimer. Dari 38 bank BBKU, ada 35 bank yang diaudit.

Sanksi peringatan

Djarwoto berpendapat, hasil audit BPKP tersebut tidak dapat untuk menjatuhkan sanksi pada KAP selain sanksi peringatan sebagaimana yang telah diberikan oleh Dirjen Lembaga Keuangan.

Dirjen Lembaga Keuangan Departemen Keuangan, Darmin Nasution, memang sudah menyatakan bahwa pihaknya telah memberi sanksi peringatan pada kantor-kantor akuntan publik tersebut.

Djarwoto beralasan bahwa hasil audit tidak dapat dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi karena BPKP tidak menguji secara kuantitatif. "Kami hanya menguji sebagian kecil dari seluruh usaha audit kantor akuntan publik. Yang dilakukan adalah review terhadap penugasan audit oleh partner di KAP terhadap bank BBKU, bukan audit terhadap KAP itu sendiri," cetus Djarwoto.

Djarwoto mengungkapkan bahwa kalau dirinya disuruh memberi rekomendasi KAP-nya ditutup atau dibekukan tentu tidak tepat. "Karena kami tidak melakukan evaluasi secara komprehensif," ujarnya. Kuantitatif tidak teruji, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang utuh terhadap jasa yang diberikan oleh KAP.

Karena itu, Djarwoto menganggap sanksi yang diberikan oleh Depkeu adalah paling tepat sebelum diadakan penyelidikan yang lebih mendalam. Djarwoto juga membantah dugaan bahwa laporan ICW tersebut berasal dari BPKP.

Menurut Djarwoto, laporan tersebut selain dikirim pada Menkeu hanya dipegang oleh empat orang pejabat BPKP yang sangat terpercaya. Dan satu kopi diberikan pada Ketua IAI yang dalam tim tersebut duduk sebagai ketua tim pengarah.

Mungkin benar surat dan kopi itu hanya dipegang oleh Menkeu, pejabat BPKP, dan Ketua IAI. Namun dari situlah kemungkinan surat itu bocor. Apalagi kejadian itu kan sudah lebih dari setahun. Atau mungkinkah, ICW mendapatkan data itu dari keranjang sampah?

Analisis :

Menurut pendapat saya, sebaiknya sebelum melakukan tindakan yang lebih lanjut dari pihak Depkeu dapat memberikan sanksi,bukan sekedar peringatan saja, agar KAP-KAP yang lainnya tidak mengikuti jejak KAP yang telah terlibat pelanggaran SPAP. Dan lebih ditekankan kembali untuk para auditor, akuntan dan KAP agar lebih professional dan lebih memegang teguh apa yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Agar pelanggaran tidak lagi dilakukan demi terciptanya citra profesi akuntansi yang baik.

Kasus 2

Pembekuan izin Akuntan Publik

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP- 443/KM.6/2003 tanggal 18 Desember 2003 untuk jangka waktu 6 bulan, izin Akuntan Publik Drs. E. Ristandi Suhardjadinata, MM dibekukan Karena telah melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)- Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaa audit atas laporan keuangan PT Dana Pensiun Pos Indonesia (Dapenpos) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2007 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independent ; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjabat saat itu sebagai Managing Director World Bank membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan rekan selama dua tahun, terhitung sejak tanggal 15 Maret 2007 atas pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004. Pembekuan izin yang dilakukan ini merupakan yang kesekian kalinya.

Analisa:

Menurut saya, keputusan yang diambil oleh Menkeu sudah bijak, apalagi sepertinya kasus pelanggaran etika profesi ini cukup sering ditemukan. Namun, seharusnya lebih ditekankan kembali kepada setiap akuntan atau auditor untuk memahami etika profesi tersebut dan jangan sampai melakukan pelanggaran apalagi pelanggaran tersebut berulang kali dilakukan. Untuk itu, perlu adanya ketegasan dalam sanksi pelanggaran kasus etika profesi ini agar ke depannya akuntan maupun auditor semakin lebih baik dan lebih meningkatkan profesionalisme.

Sumber :

http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=18

http://hukumonline.com/berita/baca/hol2554/bpkp-akui-10-kantor-akuntan-publik-melanggar-spap

www.google.com

http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=kasus%20pelanggaran%20etika%20profesi%20akuntan%20terkini&source=web&cd=4&sqi=2&ved=0CC0QFjAD&url=http://repository.upi.edu/operator/upload/s_l0151_0608071_chapter1.pdf&ei=oMQST-_iG4LnrAfB0eCPAg&usg=AFQjCNG-k1APb96mvKA2P3OVxU8K0S4K4Q&sig2=_l7bsBuLby9UuJ73d0Y0BQ

Sabtu, 26 November 2011

Berbagai Pengalaman Saya



Pengalaman saya menjadi panitia acara G-SENT (Gunadarma Sharia Economic Event) adalah sangat berkesan karena acara ini adalah acara terbesar SEF pada saat itu. Berlangsung selama 3 hari dengan materi yang berbeda dan bintang tamu yang berbeda pula. Dekorasi panggung yang menarik, peserta yang banyak dan kesolidan dari panitia sendiri membuat acara menjadi lebih hidup dan lebih terorganisir. Sponsor yang terkenal dan hiburan yang ditampilkan menjadikan acara tersebut menjadi lebih berwarna dan tidak monoton. Berbagai acara disajikan dalam G-SENT, seperti seminar dan lomba ekonomi syariah. Semua berjalan dengan lancar dan seperti yang diharapkan walau awalnya masalah yang datang silih berganti. Namun, berkat kerjasama tim dan kesolidan dari rekan-rekan, membuat masalah tersebut menjadi motivasi untuk lebih baik lagi dan membuat keakraban menjadi semakin erat dan kompak.


Pengalaman saya mengikuti acara Aktualisasi Syariah adalah Berkesan sekali karena dalam acara tersebut banyak sekali dipaparkan masalah dan solusi perekonomian saat ini. Lewat aktualisasi syariah, saya dan peserta lain mampu untuk memilih bank syariah ketimbang dengan bank konvensional. Pembicara menjelaskan seluk beluk, kelemahan dan kerugian bank konvensional serta kebaikan penanaman modal dan tabungan di bank syariah. Semua dipaparkan dan dijelaskan dengan gaya bahasa yang menarik namun tetap pada tempatnya. Setidaknya setelah mengikuti acara ini, pengetahuan tentang ekonomi syariah sedikit berkembang.


Pengalaman saya mengkuti lomba ini adalah Sangat menyenagkan. Disamping membaca dan menulis adalah hobi saya, dari novel banyak sekali pelajaran yang dapat di ambil. Lewat lomba resensi ini, saya mengajak sekaligus menumbuhkan minat membaca untuk kalangan seusia saya. Resensi yang saya buat merupakan novel yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara. Kesan pertama melihat novel tersebut tidak seperti kesan pada saat membaca isi dari novel tersebut. Tebal dan menceritakan kisah perjuangan seseorang pada masa penjajahan. Namun, ketika telah masuk dalam inti cerita, semua jadi menarik dan membuat rasa penasaran saya muncul. Untuk itu, saya berniat untuk mengikuti lomba ini. Saya pikir resensi yang telah saya susun tidak akan dilirik oleh panitianya. Ternyata Alhamdulillah, saya mendapatkan kategori terbaik dalam penyusunan resensi novel.


Pengalaman saya sebagai kepengurusan Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma adalah Sangat menyenangkan bertemu dan bekerjasama dengan rekan-rekan yang memiliki talenta dan pengetahuan yang luas. Pekerjaan saya pada waktu itu adalah sebagai sekretaris SEF. Rasanya tidak mudah menjalankan tugas itu, namun berkat bantuan rekan-rekan yang solid, saya bisa melewati itu semua dengan baik. Meski kepengurusan yang saya jalani singkat, namun memberikan banyak pengalaman dan pengetahuan mengenai keorganisasian. Belajar bertanggung jawab dan tepat waktu dalam menjalankan tugas, serta saling bekerja sama dalam hal yang baik, saya dapatkan dalam organisasi ini.


Kamis, 24 November 2011

Makalah Etika Bisnis

BAB I

PENDAHULUAN

Bagi dunia Internasional, bisnis merupakan aktivitas yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan sehari-hari. Tidak jenuh para pebisnis memajukan dan memperluas usahanya dalam rangka mencari keuntungan semaksimal mungkin. Mulai dari Negara adidaya hingga negara berkembang melakukan bisnis sebagai mata pencaharian mereka. Begitu pula dengan Indonesia yang tidak mau kalah bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

Di Indonesia, perkembangan bisnis maju pesat seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi. Mulai dari bisnis secara tradisional maupun bisnis secara on-line. Bahkan pangsa pasar bisnis on-line lebih luas dan tentunya dapat memperoleh keuntungan yang maksimal walaupun tidak sedikit pula orang yang meragukan kualitas produk yang ditawarkan secara on-line.

Namun, diantara bisnis-bisnis yang menghasilkan keuntungan, ternyata masih banyak para pebisnis yang mengacuhkan etika bisnis yang baik, seperti misalnya tidak memperhatikan kepuasan konsumen terhadap produk yang dijual.

Sejatinya, etika bisnis harus tertanam dalam jiwa para pebisnis, karena dengan etika bisnis yang baik tidak hanya keuntungan saja yang didapatkan namun kepuasan dan keloyalitasan konsumenpun akan didapatkan pula. Untuk itu, para pebisnis harus mengetahui hal-hal apa saja yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang pebisnis.

Dalam makalah ini, akan dijelaskan lebih lanjut mengenai etika bisnis yang seharusnya dilakukan oleh para pebisnis.

BAB II

PEMBAHASAN

1. Definisi Etika

Kata etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab.

Di bawah ini merupakan definisi etika menurut para ahli :

© Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

© Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

© Menurut White (1993) etika adalah cabang falsafah yang berkaitan dengan kebaikan moral dan menilai tindakan manusia.

Dari definisi-definisi yang telah diutarakan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa etika merupakan suatu pedoman yang mengatur dan menilai perilaku manusia, baik perilaku yang harus ditinggalkan, maupun perilaku yang harus dilakukan.

Namun, etika biasanya berkaitan erat dengan moral yang berkaitan dengan cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik dan menghindari tindakan yang buruk.

Etika dan moral mengandung pengertian yang sama, namun, dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan. Moral lebih kepada penilaian yang dilakukan, sedangkan etika berarti mengkaji system nilai-nilai yang berlaku.

2.

Definisi Bisnis

Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba.

Namun, secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Sumber : Menurut Steinford ( 1979) : “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen.

3. Definisi etika bisnis

Definisi menurut para ahli :

© Menurut Brown dan Petrello (1976) Etika Bisnis: “Business is an institution which produces goods and services demanded by people”. Yang berarti bahwa bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.

© Menurut Velasquez (2005) Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi

4. Etika Bisnis yang Baik

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam menciptakan etika bisnis adalah :

1. Pengendalian diri, pengendalian diri harus tertanam dalam jiwa-jiwa pebisnis yang baik. Dengan adanya pengendalian diri, bisnis yang dijalankan akan sesuai dengan apa yang diharapkan.

2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility), selain pengendalian diri, tanggung jawab merupakan hal yang terpenting dalam dunia bisnis. Tanpa tanggung jawab, bisnis tidak akan sesuai dengan apa yang diharapkan, keuntungan tidak maksimal dan loyalitas konsumen akan semakin berkurang.

3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi

4. Menciptakan persaingan yang sehat, sebagai pebisnis yang baik, tidak perlu melakukan kecurangan ataupun tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan etika bisnis. Maka, persaingan yang sehat sangat perlu dilakukan untuk setiap pebisnis.

5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”

6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

7. Mampu menyatakan yang benar itu benar

8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah

9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama

10.Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

5. Contoh Kasus Etika Bisnis

Dalam makalah ini, kasus yang diangkat adalah mengenai usaha bisnis harian yaitu ” Usaha Penjualan Jajanan Es Campur dengan Menggunakan Pewarna Pakaian”

Bisnis dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dengan berbagai jenis usaha untuk menunjang kebutuhan hidup. Tidak hanya usaha yang mendatangkan profit yang besar, namun tidak sedikit pula yang menjalankan usaha kecil-kecilan.

Salah satu jenis usaha yang cukup sering ditemui adalah usaha jajanan es campur yang tidak jarang menggunakan zat pewarna pakaian. Pewarna pakaian apabila masuk ke tubuh manusia akan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Apalagi jika yang mengkonsumsi minuman tersebut adalah anak-anak yang rentan terhadap penyakit.

Menurut informasisehat.wordpress.com mengenai pewarna sintetis adalah pewarna tersebut memang mempunyai keuntungan yang nyata dibandingkan pewarna alami, yaitu mempunyai kekuatan mewarnai yang lebih kuat, lebih seragam, lebih stabil, dan biasanya lebih murah. Berdasarkan rumus kimianya, zat warna sintetis dalam makanan menurut ”Joint FAO/WHO Expert Commitee on Food Additives (JECFA) dapat digolongkan dalam beberapa kelas yaitu : azo, triaril metana, quinolin, xantin dan indigoid.

Kelarutan pewarna sintetik ada dua macam yaitu dyes dan lakes. Dyes adalah zat warna yang larut air dan diperjual belikan dalam bentuk granula, cairan, campuran warna dan pasta. Digunakan untuk mewarnai minuman berkarbonat, minuman ringan, roti, kue-kue produk susu, pembungkus sosis, dan lain-lain. Lakes adalah pigmen yang dibuat melalui pengendapan dari penyerapan dye pada bahan dasar, biasa digunakan pada pelapisan tablet, campuran adonan kue, cake dan donat.

Rhodamin B. Rhodamin B adalah salah satu pewarna sintetik yang tidak boleh dipergunaan untuk makanan, selain itu pewarna lainnya yang dilarang adalah Metanil Yellow Rhodamin B memiliki rumus molekul C28H31N2O3Cl, dengan berat molekul sebesar 479.000. Rhodamin B berbentuk kristal hijau atau serbuk-unggu kemerah-merahan, sangat mudah larut dalam air yang akan menghasilkan warna merah kebiru-biruan dan berflourensi kuat. Selain mudah larut dalam air juga larut dalam alkohol, HCl dan NaOH. Rhodamin B ini biasanya dipakai dalam pewarnaan kertas, di dalam laboratorium digunakan sebagai pereaksi untuk identifikasi Pb, Bi, Co, Au, Mg, dan Th. Rhodamin B sampai sekarang masih banyak digunakan untuk mewarnai berbagai jenis makanan dan minuman (terutama untuk golongan ekonomi lemah), seperti kue-kue basah, saus, sirup, kerupuk dan tahu (khususnya Metanil Yellow), dan lain-lain.

Bila dalam minuman tersebut terdapat Rhodamin B maka tanda-tanda akutnya adalah :

1. Jika terhirup dapat menimbulkan iritasi pada saluran pernafasan.

2. Jika terkena kulit dapat menimbulkan iritasi pada kulit.

3. Jika terkena mata dapat menimbulkan iritasi pada mata, mata kemerahan, udem pada kelopak mata.

4. Jika tertelan dapat menimbulkan gejala keracunan dan air seni berwarna merah atau merah muda.

Berikut adalah beberapa jenis pewarna sintetis/buatan yang populer dan efek samping yang ditimbulkan:

1. Tartrazine (E102 atau Yellow 5)

Tartrazine adalah pewarna kuning yang banyak digunakan dalam makanan dan obat-obatan. Selain berpotensi meningkatkan hiperaktivitas anak, pada sekitar 1 - 10 dari sepuluh ribu orang, tartrazine menimbulkan efek samping langsung seperti urtikaria (ruam kulit), rinitis (hidung meler), asma, purpura (kulit lebam) dan anafilaksis sistemik (shock). Intoleransi ini tampaknya lebih umum pada penderita asma atau orang yang sensitif terhadap aspirin.

2. Sunset Yellow (E110, Orange Yellow S atau Yellow 6)

Sunset Yellow adalah pewarna yang dapat ditemukan dalam makanan seperti jus jeruk, es krim, ikan kalengan, keju, jeli, minuman soda dan banyak obat-obatan. Untuk sekelompok kecil individu, konsumsi pewarna aditif ini dapat menimbulkan urtikaria, rinitis, alergi, hiperaktivitas, sakit perut, mual, dan muntah.

3. Ponceau 4R (E124 atau SX Purple)

Ponceau 4R adalah pewarna merah hati yang digunakan dalam berbagai produk, termasuk selai, kue, agar-agar dan minuman ringan. Selain berpotensi memicu hiperaktivitas pada anak, Ponceau 4R dianggap karsinogenik (penyebab kanker) di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Norwegia, dan Finlandia.

4. Allura Red (E129)

Allura Red adalah pewarna sintetis merah jingga yang banyak digunakan pada permen dan minuman. Allura Red sudah dilarang di banyak negara lain, termasuk Belgia, Prancis, Jerman, Swedia, Austria dan Norwegia.

Sebuah studi menunjukkan bahwa reaksi hipersensitivitas terjadi pada 15% orang yang mengkonsumsi Allura Red. Dalam studi itu, 52 peserta yang telah menderita gatal-gatal atau ruam kulit selama empat minggu atau lebih diikutkan dalam program diet yang sama sekali tidak mengandung Allura Red dan makanan lain yang diketahui dapat menyebabkan ruam atau gatal-gatal. Setelah tiga minggu tidak ada gejala, para peserta kembali diberi makanan yang mengandung Allura Red dan dimonitor. Dari pengujian itu, 15% kembali menunjukkan gejala ruam atau gatal-gatal.

5. Quinoline Yellow (E104)

Pewarna makanan kuning ini digunakan dalam produk seperti es krim dan minuman energi. Zat ini sudah dilarang di banyak negara, termasuk Australia, Amerika, Jepang dan Norwegia karena dianggap meningkatkan risiko hiperaktivitas dan serangan asma.

Masih banyak lagi kerugian yang dapat ditimbulkan bagi para konsumen akibat ulah nakal para pebisnis kecil-kecilan, ingin laba yang maksimal namun menomorduakan kesehatan para konsumen.

Untuk itu, konsumen haruslah berhati-hati dalam memilih makanan dan minuman. Apabila warna dari makanan atau minuman tersebut mencolok maka sebaiknya jangan dibeli apalagi dikonsumsi, karena siapa tahu malah kita yang menjadi korban dari kasus ini.

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Etika bisnis dalam dunia bisnis harus dijalankan. Karena dengan etika bisnis yang baik, usaha yang dilakukan akan semakin meningkat baik laba maupun pangsa pasarnya. Para pebisnis juga harus memperhatikan komposisi produknya apakah layak jual atau tidak.

Seperti contoh kasus, bahwa ada pebisnis nakal yang mencampurkan zat pewarna pakaian pada minuman. Dampak yang diperoleh bukan hanya konsumen saja, namun berdampak buruk pula bagi pebisnisnya. Loyalitas dan kepercayaan pelanggan menjadi kurang. Untuk itu, sebaiknya para pebisnis harus mengetahui hal-hal yang patut dilakukan dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/teori

http://erniritonga123.blogspot.com/

http://id.wikipedia.org/wiki/bisnis

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/definisi-dan-pengertian-bisnis/

informasisehat.wordpress.com

WWW.BALIPOST.COM

http://noersite.web.id
http://galih-chess.blogspot.com/2010/01/pengertian-etika-bisnis.html

http://septian99.wordpress.com/

Rabu, 19 Oktober 2011

Teori Etika

TEORI Etika

Teori etika, terdiri dari dua suku kata, teori dan etika. Sekilas teori mengandung makna suatu pendangan dari fenomena tertentu sedangkan etika adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan manusia.

Namun, menurut Wikipedia mengenai pengertian teori bahwa teori adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. Adapun elemen-elemen dari teori adalah sebagai berikut :

a. Konsep, sebuah ide yang diekspresikan dengan symbol atau kata

b. Scope, konsep ada yang bersifat abstrak dan konkret

c. Relationship, teori merupakan relasi dari konsep-konsep yang berhubungan

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/teori

Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani Kuno “ethikos” yang berarti timbul dari kebiasaan. Etika mencakup analisis dan penerapan suatu konsep seperti misalnya baik,buruk, benar, salah dan tanggung jawab.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/teori

Adapun fungsi dari etika adalah sebagai berikut :

Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.

Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Dalam kenyataannya, etika tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diharapkan. Sering sekali kita menemukan pelanggaran-pelanggaran etika. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika :

Kebutuhan Individu

Tidak Ada Pedoman

Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

Lingkungan Yang Tidak Etis

Perilaku Dari Komunitas

Pelanggaran terhadap etika tentunya tidak dibiarkan begitu saja. Ada sanksi sosial (skala relative kecil dan bisa dipahami sebagai kesalahan yang dapat dimaafkan) dan sanksi hukum (biasanya merugikan pihak lain dan berhubungan dengan falsafah Negara) bagi pelanggarnya.

Sumber : jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/

Selain itu,Teori etika terbagi menjadi beberapa teori lagi, adapun teori-teori tersebut adalah sebagai berikut :

a. Etika Teleologi

Kata Teologi barasal dari bahasa Yunani “telos” yang berarti tujuan,

Teleologi berarti mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.

Pada etika teleologi , terdapat 2 aliran, diantaranya :

- Egoisme Etis, tindakan dari setiap orang pada dasarnya hanya mengejar pribadi dan memajukan diri sendiri

- Utilitarianisme, berasal dari bahasa Latin “Utilis” yang berarti bermanfaat. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat bila menyangkut kepada khalayak masyarakat secara menyeluruh.

Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme, dibedakan menjadi dua macam :

Utilitarianisme Perbuatan (Act Utilitarianism) dan Utilitarianisme Aturan (Rule Utilitarianism)

Dalam dunia bisnis dan keuangan. Perhitungan ala utilitaris ini dapat berlaku sebagai tinjauan atas keputusan yang akan diambil. Mengingat dalam keuangan yang ada kebanyakan adalah angka-angka, jadi keputusan dapat diambil secara mudah berdasarkan jumlah terbanyak bagi manfaat terbanyak.

b. Deontologi

Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu “deon” yang berarti kewajiban. Menurut teori ini yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.

Pendekatan ini juga sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

c. Teori Hak

Teori hak ini adalah pendekatan yang dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak berkaitan dengan kewajiban.

d. Teori Keutamaan (Virtue)

Teori ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan watak yang telah dimiliki oleh seseorang dapat memungkinkan orang tersebut untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh keutamaan : Suka bekerja keras, pantang menyerah.

Sumber : - iyos-yosi57.blogspot.com/2010/12/teori-teori-etika.html

- aprillins.com/2010/1554/2-teori-etika-utilitarisme-deontologi/