Senin, 22 Februari 2010

BUMN yang bermasalah dengan Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus di bayar oleh setiap warga Negara tak terkecuali Indonesia. Baik Pemerintah, Lembaga- lembaga swasta, perusahaan , dan BUMN sekalipun. Tak ada yang terlepas dari pajak itu sendiri, karena pajak adalah salah satu unsur pembangun perekonomian di Indonesia.

Alangkah baiknya, setiap wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak, namun, kadang kala banyak wajib pajak yang “nakal” yang menunda pembayaran pajak atau malah enggan untuk membayar pajak.

Demikian pula dengan BUMN, salah satu badan usaha Negara yang juga sepatutnya membayar pajak tepat waktu, bukan menunda pembayarannya.

Dalam ungkapan Kementrian BUMN menyebutkan bahwa di temukannya permasalahan pajak yang terjadi di 76 BUMN dengan total nilai mencapai Rp. 5,40 triliun. Namun, data pajak bermasalah tersebut masih harus disinkronkan dengan data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu). (VIVAnews,21 februari 2010)

Data dari Kementerian BUMN menunjukkan permasalahan pajak BUMN digolongkan dalam empat kategori. Pajak bermasalah terbesar dikarenakan masih dalam proses Pengadilan Pajak senilai Rp 4,24 triliun berasal dari tiga BUMN. (VIVAnews,21 februari 2010)

Dalam kasus ini, pajak yang masih bermasalah sebagian besar berasal dari PT Pertamina senilai Rp 4,2 triliun dan sisanya Rp 40 miliar dari BUMN lainnya. (VIVAnews,21 februari 2010)

Pajak bermasalah lain adalah akibat perbedaan persepsi dengan kantor pajak senilai Rp 559,25 miliar yang terjadi di 10 perusahaan, permasalahan karena ketidakmampuan BUMN kecil membayar pajak karena likuiditas yang minim senilai Rp 564,17 miliar dari 19 perusahaan, serta karena masalah lainnya seperti administrasi dan pidana senilai Rp 36,45 miliar. (VIVAnews,21 februari 2010)

Kendati masih memiliki permasalahan pajak, BUMN juga mencatat adanya kelebihan pembayaran pajak dari Pertamina dan PLN Batam senilai Rp 15,22 triliun. (VIVAnews,21 februari 2010, antique.putra@vivanews.com)

Tidak sedikit BUMN yang menunggak pembayaran pajak, lalu apa benar sebanyak 76 BUMN yang menunggak pajak? Bagaimana bisa terjadi masalah tersebut?Apakah Ditjen pajak kurang memperhatikan masalah-masalah yang berkenaan dengan BUMN?

Ternyata, menurut Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu, mengatakan bahwa hanya terdapat tiga perusahaan yakni PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Merpati Nusantara, dan PT Djakarta Lloyd. Jika ketiga perusahaan tersebut dipaksakan untuk membayar pajak, maka diprediksi akan mengalami bangkrut. Kalau memang persoalan ini ingin selesai, utang pajak itu diubah saja jadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintah. Untuk memutuskan hal itu tentu harus dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (29/1). Namun, Didu menambahkan bahwa BUMN mendukung langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengemukakan ke public mengenai siapa saja yang melakukan penunggakan pajak. Hanya saja, wajib pajak juga diberi hak menjelaskan. BUMN akan tindak lanjuti dengan memanggil semua perusahaan milik BUMN agar menjelaskan persoalannya, agar kita memiliki stratifikasi. Karena tunggakan pajak ini harus menjadi perhatian. Lalu, mengenai masalah tunggakan pajak juga terjadi dengan adanya beberapa BUMN yang masih bersengketa di pengadilan pajak, di antaranya PT Jamsostek, PT Semen Tonasa, dan PT Angkasa Pura. Statusnya yang sengketa memang masih besar tunggakananya, karena penafsiran Undang-undang Pajak yang baru. Hal ini mungkin Ditjen pajak masih menganggap yang statusnya sengketa tersebut dianggap tunggakan (Jumat,29 Januari 2010).*http://www.jpnn.com/index.php?mib=beritarubrik&rb=216

Lalu, apakah BUMN telah membayar kewajibannya itu sesegera mungkin?bagaimana Ditjen Pajak menanggapi masalah ini?

Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebutkan tunggakan pajak perusahaan BUMN tinggal sebesar Rp1 triliun-Rp2 triliun. Angka ini diperoleh setelah pemisahan perusahaan nonBUMN dalam daftar tunggakan pajak dari Ditjen Pajak. Menurut Menteri Negara (Menneg) BUMN Mustafa Abubakar, menyatakan sisa tunggakan pajak sejumlah perusahaan BUMN sebesar Rp1 triliun-Rp2 triliun. Hal itu dihitung dari setelah mengeluarkan tunggakan pajak bukan perusahaan BUMN. Selama ini tunggakan pajak sejumlah perusahaan nonBUMN tergabung dengan perusahaan BUMN. Dengan begitu tunggakan ini sangat besar. ( ademaulidin@wartaekonomi.com)

Penurunan jumlah tunggakan pajak, ujar Mustafa, tidak terjadi akibat pembayaran pajak dilakukan oleh perusahaan BUMN secara langsung. Kementerian BUMN akan memfasilitasi perusahaan BUMN dan Ditjen Pajak dalam penyelesaian tunggakan pajak. ( ademaulidin@wartaekonomi.com)

Semula Ditjen Pajak menyebutkan tunggakan pajak sejumlah perusahaan BUMN sebesar Rp7 triliun. Kemudian, angka ini menjadi Rp2,7 triliun setelah konfirmasi kedua pihak.( ademaulidin@wartaekonomi.com)

Malahan dari 2,7 triliun setelah diselidiki jumlah tunggakan ini bukan berasal dari BUMN saja. Namun, sejumlah perusahaan swasta dan lembaga pemerintah tergabung dalam tunggakan tersebut. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com)

Dari pernyataan tersebut di atas, bahwa tidak sedikit BUMN yang menunggak pembayaran pajak, bahkan hutangnya mencapai milyaran bahkan triliunan rupiah. Namun, Ditjen pajak sendiri telah berusaha untuk menanggapi dan memberikan solusi terbaik untuk BUMN yang menunggak. Kita berharap semoga pembayaran pajak tidak harus di tunda-tunda bagi semua wajib pajak agar pembangunan di Indonesia berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Sumber:

* VIVAnews,21 februari 2010

* http://www.jpnn.com, Jumat (29 Januari 2010).

* ademaulidin@wartaekonomi.com