Sabtu, 19 Desember 2009

KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP PETUMBUHAN UMKM

KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP PETUMBUHAN UMKM


Jika dibandingkan dengan usaha lainnya, koperasi sebenarnya memang menjadi solusi terbaik untuk mengurangi tingkat kemiskinan di negeri ini. Bagaimana tidak, selain Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang sesuai dengan pasal 33 ayat 1 UUD 1945, koperasi juga didasarkan dengan adanya demokrasi ekonomi, sehingga imbalan jasa yang didapatkan sesuai dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh agar dapat mensejahterakan para anggotanya.

Pada 14 Nopember lalu, di Bali, Wakil Presiden Boediono saat membuka seminar One Product One Village (OYOP) , mengucapkan bahwa pemerintah akan melibatkan Koperasi sebagai wadah untuk menampung dan mengembangkan hasil produksi sektor UMKM dalam rangka meningkatkan posisi tawar mereka. Alasannya adalah bahwa lembaga yang menampung UMKM selama ini masih sangat terbatas. Karenanya, pemerintah memilih lembaga yang cocok untuk menyokong pembiayaan dan pemasaran hasil UKM tersebut yakni Koperasi. Menurut Wapres, Koperasi lebih mudah dijangkau oleh pegiat UKM. Hanya diimbuhkan Boediono jaringan di antara mereka harus solid, sebab selama ini dipandangnya kadang tidak jalan. "Produk UKM harus diperluas jaringan pasarnya, bahkan hingga ke luar negeri," tuturnya. Kuncinya tambah mantan Gubemur BI ini, link pasar lebih luas ke kota-kota di Indonesia hingga manca negara. Selain itu juga harus sinergi antara desain dan teknologinya. Selain itu, koperasi dan UMKM memiliki peran yang strategis yang berkaitan langsung dengan kehidupan, peningkatan kesejahteraan rakyat, penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, dari segi kelembagaan, koperasi banyak berperan dalam pengembangan pengusaha mikro dan kecil. Sampai dengan tahun 2008 ,sudah ada 155,301 unit koperasi. Dari jumlah tersebut, jumlah yang aktif 70,16%. Kalau dilihat secara seri, hal ini tampak ada gejala penurunan tiap tahun. Pada tahun 2004 jumlah koperasi aktif 71,45% dan terus menurun setiap tahun sampai tahun 2008 menjadi 70,16 %. Sadar atau tidak sadar, walaupun koperasi sering diisukan negatif, koperasi ternyata terus mendapat perhatian oleh masyarakat. Animo masyarakat untuk berkoperasi juga tidak pernah surut. Justru sebaliknya walaupun tidak seperti pada era Presiden Soeharto koperasi sering mendapatkan subsidi, tampak koperasi masih terus tumbuh, walaupun jumlah yang aktif berkurang. Sebagai pembina hal ini harus segera dipecahkan. Sejalan dengan upaya perkuatan koperasi berkualitas agar koperasi dapat melayani anggota secara optimal, telah dihasilkan koperasi berkualitas sebanyak 62.761 unit (89,66%) dari total target 70.000 koperasi. Dalam mendukung usaha koperasi untuk meningkatkan pelayanan akses permodalan, selama kurun waktu 2002-2007 telah diberikan bantuan perkuatan senilai Rp 1,085 trilyun untuk 1.037 unit koperasi. Di sisi lain perkembangan Koperasi Simpan-Pinjam menunjukan peningkatan. Pada bulan Juni tahun 2009 jumlah KSP/USP sebanyak 69.552 unit atau 182,73% dibandingkan jumlah KSP/USP pada tahun 2004.
Selain bantuan perkuatan, beberapa program terobosan juga telah diberikan kepada koperasi, diantaranya bantuan teknologi seperti pabrik es, Rice Milling Unit (RMU), kapal penangkap ikan untuk koperasi nelayan, teknologi pengeringan rumput laut dan bantuan teknologi lainnya.
Adapun kontribusi koperasi dalam pertumbuhan UMKM adalah salah satunya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha. Jika program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan membantu pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan permodalan, namun dalam prakteknya yang sudah berjalan dua tahun masih menemui kendala, faktanya mereka masih kesulitan mengakses akibat peraturan perbankan yang ketat. Tentu tidak ada salahnya menggunakan formula atau skema baru dan melibatkan Koperasi jasa keuangan (KJK) yang terdiri Koperasi simpan pinjam (KSP), unit-unit simpan pinjam (USP) milik Koperasi dan Koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) serta unit- unit Koperasi jasa keuangan syariah (UJKS) yang banyak dimiliki Koperasi konvensional. Dengan memberikan dukungan kesediaan likuiditas agar peran mereka kuat dalam melayani pinjaman pada anggota/calon anggota yang notabene pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kesimpulan:
Dari beberapa sumber dari data diatas dapat disimpulkan bahwa koperasi memberikan kontribusi yang berarti bagi kelangsungan pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau yang biasa kita sebut sebagai UMKM, misalnya dengan menyediakan permodalan yang mudah diakses pelaku usaha salah satunya adalah dengan melibatkan Koperasi Jasa Keuangan untuk memeberikan dana yang cukup sehingga para pelaku usaha dapat lebih meluaskan usahanya.



Sumber :
 http://www.sentrakukm.com/index.php?option=com_content&view=article&id=228:koperasi-menggenjot-perkembangan-ukm&catid=44:beritadepan&Itemid=79
 http://www.smecda.com/deputi7/file_makalah/pemberdayaan_kumkm.htm
 http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3940&Itemid=286