Perbandingan Harmonisasi IFRS di Negara Australia dengan IFRS di Negara Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
Banyaknya perusahaan yang melakukan operasi bisnis di luar batas negaranya, menunjukkan arah perkembangan operasi bisnis yang bersifat global. Hal ini dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Deloitte Touche Tohmatsu Internasional pada tahun 1992, terhadap 400 perusahaan skala menengah di dua puluh negara maju yang melakukan bisnis di pasar internasional (Iqbal, et al., 1997 dalam Arja Sadjiarto, 1999). Galobalisasi juga nampak dengan semakin banyaknya kerjasama komunitas internasional yang dilakukan oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Kerjasama tersebut diantaranya North American Free Trade Agreement (NAFTA), ASEAN Federation of Accountants(AFA), Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC), World Trade Organization (WTO), dan International Organization of Securities Commissions (IOSOC). Globalisasi membawa implikasi bahwa hal-hal yang dahulunya merupakan kewenagan dan tanggungjawab tiap negara, akan dipengaruhi oleh dunia internasional. Demikian pula dengan pelaporan keuangan dan standar akuntansi suatu negara (Arja Sadjiarto, 1999). Standar akuntansi memberikan gambaran yang jelas dan konsisten kepada pemegang saham, membuat laporan perusahaan lebih dapat dimengerti dan dapat diperbandingkan.
Standar akuntansi yang dapat diperbandingkan sangat diperlukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional, juga oleh para pengguna laporan keuangan yang ingin mengevaluasi kinerja perusahaan skala global dan untuk membantu pengambilan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan sekuritas. Operasi bisnis dan pasar modal yang berkembang mengarah ke internasional, tidak didukung oleh akuntansi dan pelaporannya, karena akuntansi dan pelaporannya masih berorientasi lokal. Adanya operasi bisnis dan pasar modal yang bersifat global tersebut tentu menuntut adanya standar yang bersifat global atau bersifat internasional, karena aturan-aturan akuntansi yang bersifat lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan bisnis dan keuangan internasional. Oleh karena itu, beberapa kelompok profesi berusaha membuat standar akuntansi internasional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Harmonisasi
Pengertian harmonisasi adalah suatu upaya dalam mencari keselarasan. Namun, pengertian harmonisasi dalam akuntansi adalah suatu proses untuk meningkatkan komparabilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam. Secara sederhana pengertian harmonisasi standar akuntansi dapat diartikan bahwa suatu negara tidak mengikuti sepenuhnya standar yang berlaku secara internasional.Negara tersebut hanya membuat agar standar akuntansi yang mereka miliki tidak bertentangan dengan standar akuntansi internasional.
Keuntungan Harmonisasi Internasional:
1) Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
2) Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
3) Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
4) Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard pat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.standar akuntansi internasional memiliki sifat lebih fleksibel dan terbuka.
Harmonisasi standar akuntansi internasional pertama kali dikenalkan oleh European Commision (EC). Pada tahun 1995 EC mengadopsi pendekatan baru bagi harmonisasi akuntansi yang memperbolehkan penggunaan standar akuntansi internasional untuk perusahaan yang terdaftar di pasar modal internasional. Lembaga-lembaga yang aktif dalam usaha harmonisasi standar akuntnasi internasional antara lain adalah IASC (International Accountig Standard Commitee) dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Beberapa pihak yang diuntungkan dengan adanya harmonisasi tersebut adalah perusahaan-perusahaan multinasional, kantor akuntan internasional, organisasi perdagangan, serta International Organization of Securities Commissions (IOSCO) ((Arja Sadjiarto, 1999). Harmonisasi standar akuntansi internasional berarti proses meningkatkan kesesuaian praktik akuntansi melalui penyusunan batasan berbagai macam perbedaan (Choi, et al., 1999). Dengan demikian harmonisasi dapat mengakomodasi perbedaan nasional dan meningkatkan komparabilitas informasi keuangan dari berbagai negara. Harmonisasi membuat standar akuntansi keuangan sejalan dengan standar akuntansi internasional.
2.2 Pengertian dan penjelasan dari IFRS
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standar Board (IASB).Standar Akuntansi Internasional disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan.
Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
1. Transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.
Sedangkan manfaat yang dapat diperoleh adanya suatu perubahan sistem IFRS sebagai standar global yaitu :
· Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal.
· Investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
· Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
· Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.
2.3 Harmonisasi IFRS di Australia
Adopsi IFRS telah dilakukan di beberapa negara, di antaranya di Uni Eropa yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di bursa harus menyiapkan laporan keuangan konsolidasi sesuai IFRS (SG-007), sedang di Inggris standar yang menyerupai IFRS diperlukan untuk menghindari masalah tentang perusahaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar di bursa dan IFRS dianggap sebagai suatu tantangan, yang pada akhirnya menyambut baik IFRS untuk mengurangi perbedaan antara standar akuntansi di Inggris dan IFRS (Fearnley dan Hines, 2003). Australia adalah salah satu negara yang berpengaruh dalam pengembangan akuntansi internasional sejak konsep dari komite akuntansi internasional dikembangkan di Sidney tahun 1972.
Sebelum beralih ke penjelasan lebih lanjut, berikut ini adalah penjelasan dari singkatan-singkatan yang sering digunakan Australia dalam lembaga akuntansi internasional :
Keputusan untuk mengadopsi IFRS di Australia berawal dari diputuskannya mengadopsi IFRS mulai dari 1 januari 2005 yang merupakan keputusan pada tahun 2002. Seiring dengan jadwal European Union (EU) untuk pengadopsian IFRS. IFRS 2004 yang merupakan ‘platform stabil’ diadopsi.
Manfaat mengadopsi IFRS bagi Australia adalah :
ü Membantu menarik modal ke Australia = menurunkan biaya modal
ü Biaya lebih rendah bagi pelapor, auditor dan pemakai laporan keuangan dari entitas multinasional (tidak perlu susun ulang)
ü Mengisi kesenjangan dalam AGAAP, misalnya yang berhubungan dengan instrumen keuangan
Biaya:
ü Hilangnya pedoman yang ada di AGAAP, misalnya pedoman akuntansi untuk imbalan yang diterima karyawan
ü pengenalan metode akuntansi opsional = komparabilitas berkurang
ü kehilangan kebebasan untuk membangun set standar yang terpisah untuk entitas non-nirlaba
ü Biaya-biaya sehubungan dengan penerapan perubahan
Proses pengadopsian IFRS
· Proses penggabungan dimulai di tahun 1996, mencapai puncaknya di tahun 2002 ketika Australian Convergence Handbook (Buku Pegangan Konvergensi Australia) diterbitkan
· Di tahun 2002, jurang perbedaan antara IFRS dan AGAAP telah jauh berkurang
Pada tahun 2002, perbedaan utama yang masih ada antara IFRS dan AGAAP adalah:
v IFRS lebih komprehensif sehubungan dengan akuntansi untuk instrumen keuangan dan imbalan pasca-kerja; sedangkan
v AGAAP lebih komprehensif sehubungan dengan akuntansi untuk asuransi, kegiatan pertambangan, aktiva tak berwujud, dan kerangka kerja
v Setiap standar IFRS dipaparkan dalam bentuk Exposure Draft oleh AASB, yang meminta komentar apakah standar akan berdampak positif bagi ekonomi Australia
v Waktu yang cukup disediakan bagi yang berkepentingan untuk mengenal konsep IFRS dan membangun sistem yang sesuai – proses selesai pada Juli 2004
v Kebanyakan entitas memiliki 2 tahun untuk menerapkan IFRS – secara umum neraca tahunan yang terdampak adalah per 30 Juni 2006
v April 2004, untuk membantu proses pengadopsian, AASB menerbitkan AASB 1047 Disclosing the Impacts of Adopting Australian Equivalents to IFRSs (Pencatatan Dampak akan Pengadopsian Standar Australia setara dengan IFRS)
v AASB 1047 mengharuskan entitas untuk mencatatkan dampak yang relevan bagi tahun sebelum tahun adopsi dalam laporan keuangan mereka – biasanya tahun yang berakhir 30 Juni 2005
v IFRS 4 Insurance Contracts (Kontrak Asuransi) dan IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources (Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral) masih mempertahankan fitur-fitur penting dari AGAAP yang berhubungan dengan Asuransi dan Aktivitas Pertambangan
Dampak IFRS atas laporan keuangan
þ Penerusan biaya eksplorasi masih ok, namun dengan kriteria yang sedikit berbeda dari AGAAP aslinya
þ Derivatif (produk turunan) – kebanyakan entitas, termasuk bank, harus mengidentifikasi dan menilai fair value (harga wajar) dari derivative
þ Penurunan nilai harta finansial, terutama dalam buku pinjaman – berubah dari model ‘dinamis’ ke model ‘kerugian yang timbul’
þ Kontrak asuransi – faktor bunga berubah ke risk free (bunga bebas resiko) dan uji kelayakan liabilitas asuransi diperkenalkan
þ Pertanian – tak banyak perubahan – beberapa isu sehubungan dengan harta biologis masih ada, misalnya sehubungan dengan perkebunan kelapa sawit di Indonesia
þ Pemulihan penilaian atas aktiva tak berwujud (termasuk merek)
Setelah dilakukan harmonisasi IFRS dengan standar akuntansi di Australia, hasil yang diperoleh adalah :
þ Laporan keuangan entitas Australia lebih banyak dimengerti di seluruh dunia
þ Sinergi dalam persiapan, audit dan kajian laporan keuangan Australia untuk entitas yang merupakan bagian dari kelompok multinasional
þ Biaya awal sehubungan dengan proses adopsi, terutama untuk penerapan IAS 39 untuk entitas seperti bank dan perusahaan asuransi
þ IFRS terus mengalami perubahan - kebanyakan perubahan ini didorong oleh hal-hal yang tidak berlaku bagi Australia
þ Isu akuntansi yang relevan untuk Australia mungkin bukanlah prioritas global, misalnya seperti Aktivitas Pertambangan, dan Laba Rugi versus Pendapatan Lain-Lain (Other comprehensive income)
þ Adopsi IFRS menyoroti kekhawatiran akan pengungkapan yang berlebihan
2.4 Harmonisasi IFRS di Indonesia
Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi). Era globalisasi saat ini menuntut adanya suatu sistem akuntansi internasional yang dapat diberlakukan secara internasional di setiap negara, atau diperlukan adanya harmonisasi terhadap standar akuntansi internasional, dengan tujuan agar dapat menghasilkan informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, investor, dan kreditor. Namun proses harmonisasi ini memiliki hambatan antaralain nasionalisme dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiaptiap negara, perbedaan kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat mempengaruhi proses harmonisasi antar negara, serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Sejarah, perkembangan, dan pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia.
Sejarah dan perkembangan Standar Akuntansi di Indonesia. Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a. Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya Belanda.
b. Sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c. Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
d. Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
e. Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
f. Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
g. Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h. Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut. Posisi IFRS/IAS yang sudah diadopsi hingga saat ini dan akan diadopsi pada tahun 2009 dan 2010 adalah seperti yang tercantum dalam daftar- daftar berikut ini(sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2009).
Tabel 1:
IFRS/IAS yang Telah Diadopsi ke dalam PSAK hingga 31 Desember 2008
1. IAS 2 Inventories
2. IAS 10 Events after balance sheet date
3. IAS 11 Construction contracts
4. IAS 16 Property, plant and equipment
5. IAS 17 Leases
6. IAS 18 Revenues
7. IAS 19 Employee benefits
8. IAS 23 Borrowing costs
9. IAS 32 Financial instruments: presentation
10. IAS 39 Financial instruments: recognition and measurement
11. IAS 40 Investment propert
Tabel 2:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2009
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 4 Insurance contracts
3. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
4. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
5. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
6. IAS 1 Presentation of financial statements
7. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
8. IAS 28 Investments in associates
9. IFRS 3 Business combination
10. IFRS 8 Segment reporting
11. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates and errors
12. IAS 12 Income taxes
13. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
14. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets
Tabel 3:
IFRS/IAS yang Akan Diadopsi ke dalam PSAK pada Tahun 2010
1. IAS 7 Cash flow statements
2. IAS 20 Accounting for government grants and disclosure of government assistance
3. IAS 24 Related party disclosures
4. IAS 29 Financial reporting in hyperinflationary economies
5. IAS 33 Earning per share
6. IAS 34 Interim financial reporting
7. IAS 41 Agriculture
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
· PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;
· PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations;
· PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
· Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
· Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
· Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan local yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.
Efek penerapan International Accounting Standard (IAS) terhadap Laporan Keuangan. Beberapa penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan membuktikan efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan domestik. Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman, Lang (2005), yang melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar Akuntansi Internasional (SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian lain dilakukan oleh Marjan Petreski (2005), menguji efek adopsi SAI terhadap manajemen perusahaan dan laporan keuangan. Hung & Subramanyan (2004) menguji efek adopsi SAI terhadap laporan keuangan perusahaan di Jerman. Hasil penelitian ini memberikan bukti bahwa total aktiva, total kewajiban dan nilai buku ekuitas, lebih tinggi yang menerapkan IAS disbanding standar akuntansi Jerman, dan tidak ada perbedaan yang signifikan pada pendapatan dan laba bersih yang didasarkan atas Standar Akuntansi Internasional dan Standar Akuntansi Jerman. Adopsi SAI juga berdampak pada rasio keuangan, antaralain rasio ROE, RAO, ATO, rasio LEV dan PM, rasio nilai buku terhadap nilai pasar ekuitas, rasio Earning to Price.
2.5 Perbandingan harmonisasi IFRS di Australia dengan IFRS di Indonesia
Australian Accounting Standards Board (AASB) adalah lembaga pemerintah Australia yang mengembangkan dan memelihara standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia.
AASB mempunyai tanggung jawab untuk membuat standar baik sektor publik maupun sektor pribadi dan bebas untuk mencari tim dan staf. The AASB menggunakan kerangka kerja konseptual, yang meliputi Laporan Akuntansi Konsep (SAC 1 Definisi Pelapor dan SAC 2 Tujuan Tujuan Umum Pelaporan Keuangan) yang dikembangkan oleh mantan AASB dan Sektor Publik Dewan Standar Akuntansi (PSASB), untuk mengevaluasi usulan standar akuntansi.
Berdasarkan Corporations Act 2001 Australia, banyak entitas harus menerapkan Standar Akuntansi Australia ketika menyiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa entitas sektor publik wajib menerapkan Standar Akuntansi Australia dengan salah satu undang-undang Persemakmuran, negara bagian atau wilayah, melalui petunjuk khusus untuk pembuat atau pelaporan kerangka kerja yang ditetapkan pedoman atau peraturan.
Anggota CPA Australia, The Institute of Chartered Accountants di Australia dan National Institute Akuntan memiliki kewajiban profesional untuk mengambil semua langkah yang wajar dalam kekuasaan mereka untuk memastikan bahwa entitas dengan yang mereka terlibat sesuai dengan Standar Akuntansi Australia ketika mempersiapkan keuangan mereka untuk tujuan umum laporan.
Sejak tahun 2002, AASB mengadopsi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Pada bulan Juli 2004, AASB mengadopsi sejumlah standar yang berlaku dari tahun 2005, termasuk:
- Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi Standar IASB
- Standar AASB yang mendukung Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi IASB
- Standar AASB Lain yang berlaku untuk entitas jenis tertentu
GAAP Australia dibuat untuk membantu pengguna antara lain, pemerintahan, auditor, pengguna, regulator, akademisi, dan mahasiswa. Dalam kesempatan kali ini penulis bermaksud menyajikan data yang didapat dari Kementerian Keuangan Australia mengenai standar akuntansi akrual mereka dan memperbandingkannya dengan standar akuntansi akrual dalam negeri. Harapan saya dapat menggali pengetahuan lebih dalam mengenai praktik akuntansi akrual.
PERBANDINGAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN INDONESIA DAN AUSTRALIA
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | NEGARA PERSEMAKMURAN AUSTRALIA | ||
1. | Rencana Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual:Selambat-lambatnya 2015. | 1. | Telah menganut basis Akrual |
2. | Periode Pelaporan: 1 Januari 20XX – 31 Desember 20XX | 2. | Periode Pelaporan: 1 Juli 20XX – 31 Juni 20XX |
3. | Standar:PSAP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan | 3. | Standar:Setiap Tahun standarnya dapat berubah disesuaikan dengan kebutuhan atas pengelolaan AASB. Untuk pelaporan keuangan pemerintahan mengacu pada: AASB 1049-Whole of Government and General Government Sector Financial Reporting. Asumsi diambil periode pelaporan: “1 Juli 2010 s.d. 31 Juni 2011” |
4. | Hal-Hal yang diatur dalam PSAP:
| 4. | Standar Akuntansi yang digunakan untuk periode 1 Juli 2010 s.d. 31 Juni 2011:
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2011
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009 that end on or after 30 Jun 2009
Applies to reporting periods ending on or after 30 Jun 2010
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jan 2009
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008
Applies to reporting periods beginning on or after 01 Jul 2008
Applies to reporting periods ending on or after 31 Dec 2005 |
5. | Penerapan Akrual :Pengakuan pendapatan dan beban, maupun pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas | 5. | Penerapan Akrual :Mengakui aset, kewajiban, pendapatan,biaya dan arus kas dari semua entitas di bawah kontrolpemerintah |
6. | Komponen Laporan Keuangan :
| 6. | Komponen Laporan Keuangan :
|
7. | Unsur-Unsur Laporan Realisasi Anggaran :
| 7. | Laporan mengenai anggaran seluruh entitas pemerintahan dan GGS disajikan ke parlemen, seluruh laporan keuangan pemerintah dan GGS harus mengungkapkan:
|
8. | Unsur-unsur Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
| 8. | Idem |
9. | Unsur-unsur dalam Laporan Operasional:
® PENDAPATAN ASLI DAERAH
® PENDAPATAN TRANSFER
® LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
® Beban Pegawai ® Beban Belanja Barang ® Beban Bunga ® Beban Subsidi ® Beban Hibah ® Beban Bantuan Sosial ® Beban Penyusutan ® Beban Transfer ® Beban Lain-lain
® Pendapatan Luar Biasa ® Beban Luar Biasa | 9. | Statement of Comprehensive Income
® Taxation revenue ® Other revenue
® Employee benefits expense
® Use of goods and services ® Depreciation ® Interest, other than swap interest and superannuation interest expenses ® Subsidy expenses ® Grants ® Social benefits ® Income tax expenses ® Superannuation net interest expenses
® Other revenue
® Net foreign exchange gains/(losses) ® Net gain on sale of non-financial assets ® Net gain on financial assets or liabilities at fair value through operating result ® Net actuarial gains ® Amortisation of non-produced assets ® Doubtful debts ® Share of net profit/(loss) from associates, excluding dividends OPERATING RESULT
® Revaluations ® Net gain on equity investments in other sector entities measured at proportional share of the carrying amount of net assets/(liabilities) ® Net gain on financial assets measured at fair value |
10. | Unsur-unsur Laporan Perubahan Ekuitas:
® Koreksi Nilai Persediaan ® Selisih Revaluasi Aset Tetap ® Lain-Lain | 10. | Unsur-unsur Laporan Perubahan Ekuitas:
® Koreksi Nilai Persediaan ® Selisih Revaluasi Aset Tetap ® Lain-Lain |
11. | Pos-Pos yang disajikan di dalam Neraca:
| 11. | Statement of Financial Position:
® Cash and deposits ® Accounts receivable ® Securities other than shares ® Loans ® Advances ® Shares and other equity
® Produced assets
® Non-produced assets
® Deposits held ® Accounts payable ® Securities other than shares ® Borrowing ® Superannuation ® Provisions
|
12. | Unsur-unsur dalam Laporan Arus Kas:
® Arus Masuk Kas
® Arus Keluar Kas
® Arus Masuk Kas
® Arus Keluar Kas
® Arus Masuk Kas
® Arus Keluar Kas
® Arus Masuk Kas
® Arus Keluar Kas
| 12. | Statement of Cash Flows:
® Cash received
® Cash paid
® Non-Financial Assets
® Financial Assets (Policy Purposes)
® Cash received
® Cash paid
|
13. | CaLK | 13. | CaLK |
PENUTUP
Laporan keuangan merupakan piranti yang sangat penting untuk akuntabilitas dan pengambilan keputusan. Sebagaimana telah dikemukakan di depan tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan merupakan obyektif yang utama dari laporan keuangan, sedang obyektif-obyektif yang lain bertolak dari kedua obyektif utama tersebut.
Lingkungan operasi suatu entitas mempengaruhi obyektif dari laporan keuangannya. Memahami sifat pemerintah serta lingkungan operasinya yang kompleks adalah penting untuk menetapkan obyektif laporan keuangan pemerintah.
Obyetif dari laporan keuangan harus mengacu kepada kebutuhan informasi dari para pemakai eksternal, dengan pengertian bahwa informasi tersebut merupakan “common needs” atau “common interests” dari para pemakai yang kepentingannya tidak selalu sama. Di sektor publik seperti di sektor privat para pemakai itu dapat dikelompokkan dalam beberapa kelompok utama. Berdasarkan penelahaan atas literatur akuntansi dan pertanyaan-pertanyaan otoritatif mengenai pelaporan keuangan pemerintah, international federation of accountants public sector committee (IFAC-PSC) mengelompokkan para pemakai tersebut dalam kelompok berikut:
- Badan legislatif dan badan lain mempunyai kekuasaan mengatur dan mengendalikan (governing bodies).
- Publik (rakyat).
- Investor dan kreditor.
- Pemerintah lain, badan internasional dan penyedia sumber lain.
- Analisis ekonomi dan keuangan.
Mereka menginginkan laporan keuangan pemerintah itu dapat memberikan informasi mengenai:
- Integritas Anggaran
Pelaporan keuangan Federal harus membantu dalam pemenuhan kewajiban pemerintah memberikan akuntanbilitas publik (publicity accountable) untuk uang-uang yang dihimpun melalui perpajakan dan sarana-sarana lain dan untuk pengeluaran-pengeluarannya sesuai dengan undang-undang anggaran dan peratuan perundang¬undangan yang berkaitan. Pelaporan keuangan Federal harus memungkinkan pembaca mentapkan:
- Bagaimana sumber-sumber anggaran telah diperoleh dan digunakan dan apakah perolehan dan penggunaan tersebut sesuai dengan undang-undang anggaran,
- Status dari sumber-sumber anggaran, dan
- Bagaimana pelaporan anggaran berkaitan dengan informasi lain mengenai biaya operasi-operasi program dan apakah informasi mengenai status sumber-sumber anggaran diintegrasikan dan konsisten dengan informasi akuntansi lain mengenai aset dan kewajiban.
- Kinerja Operasi
Laporan Keuangan harus membantu pemakai laporan dalam mengevaluasi upaya-upaya pelayanan, biaya, dan pencapaian aktivitas dari entitas pelaporan, cara bagaimana upaya dan pencapaian tersebut dibelanjakan, dan manajemen atas aset dan kewajiban entitas. Laporan keuangan harus memungkinkan pembaca menetapkan :
- Biaya dari program-program dan aktivitas-aktivitas spesifik dan
- Upaya-upaya dan pencapaian-pencapaian yang berkaitan dengan program-program pemerintah dan perubahannya dan dalam hubungannya dengan biaya; dan
- Efisiensi dan efektivitas manajemen pemerintah atas aset-aset dan kewajiban-kewajibannya.
- Pengurusan (Stewardship)
Laporan keuangan pemerintah harus membantu pemakai laporan menaksir dampak dari operasi dan investasi pemerintah terhadap negara untuk periode yang bersangkutan dan bagaimana, sebagai hasilnya, kondisi keuangan pemerintah dan bangsa telah berubah dan mungkin berubah di masa depan.
Laporan keuangan pemerintah juga harus memungkinkan pembaca untuk menetapkan:
- Apakah posisi keuangan pemerintah meningkat atau menjadi lebih jelek setalah periode yang bersangkutan
- Apakah sumber-sumber anggaran di masa depan diperkirakan akan mencukupi untuk mempertahankan pelayanan publik dan untuk memenuhi kewajiban pada waktu jatuh temponya, dan
- Apakah operasi pemerintah telah memberikan kontribusi kepada kesejahteraan bangsa di masa sekarang dan di masa depan.
- Pencegahan kecurangan, pemborosan, dan penyimpangan laporan keuangan pemerintah harus membantu pemakai laporan memahami /mengerti apakah terdapat sistem manajemen keuangan dan pengendalian internal yang cukup.
Dengan keluarnya Standar Akuntansi Pemerintahan Akrual ini artinya kita harus segera menyiapkan diri untuk menjadi operator sekaligus penggunanya.
Daftar Pustaka
http://www.aasb.gov.au/Pronouncements/Current-standards.aspx
http://www.aasb.gov.au/Home.aspx
http://puslit2.petra.ac.id/ejournal/index.php/jiw/article/viewPDFInterstitial/17058/17021
http://www.artikata.com/arti-329605-harmonisasi.html
http://virdhawaty.blogspot.com/2011/03/harmonisasi-akuntansi-internasional.html
http://fathir32.wordpress.com/2011/05/14/perkembangan-standar-akuntansi-keuanganjurnal-ifrs-indonesia-menuju-international-financial-reporting-standards/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar