Let's do the best for our life, be confidence and trust your heart. Fighting!
Selasa, 24 November 2009
Koperasi Sekolah (Pengalaman berkoperasi)
Koperasi Sekolah mungkin sudah tidak asing lagi bagi para pelajar apalagi mahasiswa. Definisi dari koperasi sekolah itu sendiri adalah Suatu badan yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota dan pengurusnya adalah para warga sekolah seperti siswa/siswi dan guru-guru yang ada di sekolah tersebut. Saya memiliki pengalaman yang menarik mengenai koperasi sekolah yaitu turut serta dalam pembelian berbagai barang yang berkenaan dengan sekolah. Koperasi sekolah memiliki berbagai jenis saha, diantaranya toko serba ada, cafetaria atau kantin, dan usaha simpan pinjam. Untuk toko seerba ada, umumnya menjual alat-alat tulis seperti buku pelajaran, buku tulis, seragam, dan sebagainya yang diperlukan dalam belajar mengajar.Sedangkan kantin, menjual berbagai makanan dan minuman untuk para siswanya. Yang tak kalah pentingnya, koperasi memiliki usaha simpan pinjam yang sangat bermanfaat bagi para anggotanya yang sedang mengalami kesulitan dana, baik yang berkenaan dengan sekolah maupun pada kehidupan sehari-hari.
Di sekolah saya, struktur organisasi koperasi terdiri dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah sebagai Pembina sekaligus pelindung dan badan penasihat,sementara guru-guru sebagai pengurus dan kami, para siswa/siswi nya sebagai anggota.
Tujuan dari koperasi sekolah itu sendiri adalah mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotongroyong dan setia kawan serta jiwa demokratis antar siswa, selain itu, tujuan lainnya adalah memupuk dan mendorong tumbuhnya kesadaran dan semangat berkoperasi di kalangan siswa.
Begitu besarnya manfaat dari koperasi sekolah ini, hendaknya koperasi sekolah ini lebih meningkatkan kesadaran kita dalam berkoperasi dan tetap menjunjung nilai kebersamaan...
Permasalahan yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
1. Permasalahan yang dihadapi.
a. Penataan Kelembagaan.
1) Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
2) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
b. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Dengan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
2) Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
c. Akses Kredit.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
d. Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis
.
2. Langkah –Langkah Pemecahan.
a. Penataan Kelembagaan.
1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan pemberian Badan Hukum Koperasi dalam satu atap sesuai dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
b. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi perlu melibatkan Koperasi lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana dan kemitraan kepada Koperasi
c. Akses Kredit.
1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
d. Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan lain-lain.
http://www.kalteng.go.id/INDO/Koperasi.html
Diposkan oleh Sarrah_Ceria di 23:48 0 komentar Link ke posting ini
Sabtu, 07 November 2009
Tugas Koperasi
1 Pengertian Perekonomian NeoLiberalisme
Paham Neoliberalisme atau paham ekonomi neoliberal (bentuk baru dari paham ekonomi pasar liberal) merupakan paham yang mengacu pada filosofi ekonomi-politik yang mengurangi atau menolak campur tangan pemerintah dalam ekonomi domestik. neoliberalisme adalah sebuah upaya untuk mengoreksi kelemahan yang terdapat dalam liberalisme.Paham ini memfokuskan pada metode pasar bebas, pembatasan yang sedikit terhadap perilaku bisnis dan hak-hak milik pribadi.
Dalam kebijakan luar negeri, neoliberalisme erat kaitannya dengan pembukaan pasar luar negeri melalui cara-cara politis, menggunakan tekanan ekonomi, diplomasi, dan/atau intervensi militer. Pembukaan pasar merujuk pada perdagangan bebas.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral, melalui berbagai kartel pengelolaan perdagangan seperti WTO dan Bank Dunia. Ini mengakibatkan berkurangnya wewenang pemerintahan sampai titik minimum. Neoliberalisme melalui ekonomi pasar bebas berhasil menekan intervensi pemerintah (seperti paham Keynesianisme), dan melangkah sukses dalam pertumbuhan ekonomi keseluruhan. Untuk meningkatkan efisiensi korporasi, neoliberalisme berusaha keras untuk menolak atau mengurangi kebijakan hak-hak buruh seperti upah minimum, dan hak-hak daya tawar kolektif lainnya.
Neoliberalisme secara umum berkaitan dengan tekanan politik multilateral,
Neoliberalisme bertolak belakang dengan sosialisme, proteksionisme, dan environmentalisme. Secara domestik, ini tidak langsung berlawanan secara prinsip dengan poteksionisme, tetapi terkadang menggunakan ini sebagai alat tawar untuk membujuk negara lain untuk membuka pasarnya. Neoliberalisme sering menjadi rintangan bagi perdagangan adil dan gerakan lainnya yang mendukung hak-hak buruh dan keadilan sosial yang seharusnya menjadi prioritas terbesar dalam hubungan internasional dan ekonomi. Neoliberalisme bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar, dengan pembenaran mengacu pada kebebasan. Satu kelebihan neoliberalisme adalah menawarkan pemikiran politik yang sederhana, menawarkan penyederhanaan politik sehingga pada titik tertentu politik tidak lagi mempunyai makna selain apa yang ditentukan oleh pasar dan pengusaha. Dalam pemikiran neoliberalisme, politik adalah keputusan-keputusan yang menawarkan nilai-nilai, sedangkan secara bersamaan neoliberalisme menganggap hanya satu cara rasional untuk mengukur nilai, yaitu pasar. Semua pemikiran diluar rel pasar dianggap salah.
Permasalahan yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
1. Permasalahan yang dihadapi.
a. Penataan Kelembagaan.
1) Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
2) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
b. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Dengan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
2) Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
c. Akses Kredit.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
d. Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis
.
2. Langkah –Langkah Pemecahan.
a. Penataan Kelembagaan.
1) Perlu diadakan inventarisasi dan identifikasi (mapping) terhadap Koperasi yang ada untuk menetapkan program kebijaksanaan teknis selanjutnya.
2) Dalam rangka memacu Otonomi Daerah perlu ditetapkan kewenangan pemberian Badan Hukum Koperasi dalam satu atap sesuai dengan kopetensi masing-masing (sesuai wilayah kerjanya).
Bagi Koperasi yang wilayah keanggotaannya meliputi Kabupaten/Kota cukup oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali yang wilayah keanggotaannya lebih dari 1 (satu) Kabupaten/kota maka Badan Hukum Koperasi dikeluarkan oleh Pemerintah Propinsi.
b. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Usaha mendorong peningkatan produktivitas dan efisiensi Koperasi perlu melibatkan Koperasi lebih luas lagi pada sektor-sektor produksi dan distribusi untuk mengatasi dampak negatif dari krisis ekonomi.
2) Bila kondisi normal maka Koperasi dapat diberikan peran lebih besar pada sektor jasa dan perdagangan sesuai dengan mekanisme pasar.
3) Untuk meningkatkan peranan tersebut Pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan fasilitas baik dalam pengembangan, sarana/ prasarana dan kemitraan kepada Koperasi
c. Akses Kredit.
1) Upaya untuk memperkuat struktur pembiayaan/permodalan Koperasi maka perlu diupayakan pembentukan dan pengembangan Lembaga Keuangan Alternatif (LKA) melalui KSP/USP, Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) maupun subsidi dana yang bergulir yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada.
2) Meciptakan iklim yang kondusif yang memungkinkan Koperasi memperluas jaringan usaha, teknologi dan kemitraannya, baik secara vertikal horizontal dengan pengusaha besar dan BUMN/BUMD.
d. Redistribusi Asset.
Dalam redistribusi asset produktif maka secara selektif dan bertahap dapat diupayakan melibatkan Koperasi berperan aktif pada sektor perkebunan, kehutanan, pertanian dalam arti luas (agribisnis) dan lain-lain.
http://www.kalteng.go.id/INDO/Koperasi.html
Jika menjadi pemimpin koperasi
Jika saya menjadi seorang pemimpin, yang saya lakukan pada koperasi adalah mengembangkan koperasi menjadi salah satu badan usaha yang mampu go Internasional.Namun, sebelumnya saya akan membenahi manajemen dari koperasi itu sendiri dengan cara merekrut orang-orang jujur, bertanggung jawab, dan professional untuk mengurus koperasi tersebut.Dan tentunya para pengurus koperasi tersebut sangat mengerti tentang prinsip-prinsip dasar koperasi . Saya juga akan membantu semaksimal mungkin untuk kemajuan perkembangan koperasi yang saya pimpin, termasuk permodalan, dengan melakukan kerjasam dengan bank-bank (baik swasta maupun pemerintah) untuk ikut menanamkan modalnya di koperasi atau hanya sekedar meminjamkan asset bagi koperasi yang saya pimpin. Saya juga akan menjadikan koperasi semenarik mungkin sehingga menarik peminat yang ingin tahu bahkan ikut bergabung di dalam koperasi.Dan satu lagi yang tak kalah penting adalah saya akan menghapus image masyarakat yang buruk tentang koperasi, saya akan buktikan pada masyarakat, bahwa koperasi bukanlah unit usaha yang kecil dan tak berarti banyak bagi perekonomian Indonesia, melainkan, walaupun koperasi unit usaha yang kecil tnamun sangat berpengaruh dan turut membantu kemajuan dalam perekonomian Indonesia walaupun kondisi ekonomi Indonesia sedang mengalami krisis .
Koperasi adalah suatu lembaga yang sudah tidak asing lagi di Indonesia, munculnya perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896, beliau mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Kemudian, tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Dengan adanya kongres di Tasikmalaya,tepatnya pada tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi. Kronologis perkembangan koperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang yaitu:
Tahun 1999 Melalui Kepres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000 Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Tahun 2001
1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
Sedangkan jumlah koperasi di seluruh Indonesiasampai dengan bulan November 2001, tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotansebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001, sebanyak 96.180 unit .
Tahun 2002, koperasi Indonesia semakinbertambah dari segi volume usaha, jumlah anggota, maupun peningkatan modal usaha. Data yang dimiliki Kementerian Koperasi dan UKM pada saat itu yaitu :
1) Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit.
2) Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang.
3) Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,-
4) Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000
5) Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,-
6) Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,-
7) Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,-
8) Jumlah Karyawan Koperasi tahun 2002 sebanyak 1.684 orang, mengalami kenaikan 335 orang atau 24,83 % dari tahun 2001 sebanyak 1.349 orang.
• Jumlah KSP/USP tahun 2002 sebanyak 627 unit meningkat 30 unit atau 5,02 % dari tahun 2001 sebanyak 597 unit.
• Jumlah anggota sebanyak 73.434 orang meningkat 2.225 orang atau 3,12 % dari tahun 2001 sebanayak 71.209 orang.
• Jumlah Volume Usaha sebanyak Rp.23.504.475.000,- meningkat Rp.2.146.226.000,- atau 10,04 % dari tahun 2001 sebanyak Rp. 21.358.249.000,-
• Jumlah Total Asset sebanyak Rp.28.839.008.000,- meningkat Rp.5.340.088.000 atau 23 % dari tahun 2001 sebanyak Rp. 23.498.920.000,-
• Jumlah SHU sebanyak Rp.3.940.463.000,- meningkat Rp.1.460.054.000,- atau 58,87 % dari tahun 2001 sebanyak Rp.2.480.009.000,-
Pada tahun 2003, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasi nya berjumlah 512.904 orang.
Sementara pada tahun 2004, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 2.148 koperasi dengan anggota koperasi nya berjumlah 512.904 orang. Tahun 2004 sama dengan tahun 2003
Pada tahun 2005, jumlah koperasi sebanyak2.212 koperasi sedangkan jumlah anggotanya sebanyak 513,904orang
Pada tahun 2006, , jumlah koperasi sebanyak2.243 koperasi, sementara jumlah anggotanya sebanyak 533.678 orang.
Sedangkan pada tahun 2007 , jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit. Angka ini meningkat 5,98 persen dibandingkan tahun 2006. Sedangkan jumlah anggota koperasi di Indonesia pada tahun 2007 mencapai lebih kurang 29.031.802 orang. Dari segi usaha, secara umum Koperasi di Indonesia mampu meningkatkan modal usaha sebesar 17,7 persen dari Rp 46.09 triliun. Sisa Hasil Usaha (SHU) pun mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 38.46 persen, dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp 3,6 triliun.
Sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Pada bulan Juni tahun 2009 jumlah KSP/USP sebanyak 69.552 unit atau 182,73% dibandingkan jumlah KSP/USP pada tahun 2004.
Koperasi adalah suatu lembaga yang sudah tidak asing lagi di Indonesia, munculnya perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896, beliau mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri.
Kemudian, tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Dengan adanya kongres di Tasikmalaya,tepatnya pada tanggal 12 Juli dinyatakan sebagai Hari Koperasi. Kronologis perkembangan koperasi sejak tahun 1999 hingga sekarang yaitu:
Tahun 1999 Melalui Kepres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.
Tahun 2000 Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
Tahun 2001
1. Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
3. Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.
Sedangkan jumlah koperasi di seluruh Indonesia sampai dengan bulan November 2001, tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001, sebanyak 96.180 unit .
Tahun 2002, koperasi Indonesia semakin bertambah dari segi volume usaha, jumlah anggota, maupun peningkatan modal usaha. Data yang dimiliki Kementerian Koperasi dan UKM pada saat itu yaitu :
1) Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit. 2) Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang. 3) Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,- 4) Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000 5) Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,- 6) Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,- 7) Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,- 8) Jumlah Karyawan Koperasi tahun 2002 sebanyak 1.684 orang, mengalami kenaikan 335 orang atau 24,83 % dari tahun 2001 sebanyak 1.349 orang.
Untuk Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) yaitu:
• Jumlah KSP/USP tahun 2002 sebanyak 627 unit meningkat 30 unit atau 5,02 % dari tahun 2001 sebanyak 597 unit. • Jumlah anggota sebanyak 73.434 orang meningkat 2.225 orang atau 3,12 % dari tahun 2001 sebanayak 71.209 orang. • Jumlah Volume Usaha sebanyak Rp.23.504.475.000,- meningkat Rp.2.146.226.000,- atau 10,04 % dari tahun 2001 sebanyak Rp. 21.358.249.000,- • Jumlah Total Asset sebanyak Rp.28.839.008.000,- meningkat Rp.5.340.088.000 atau 23 % dari tahun 2001 sebanyak Rp. 23.498.920.000,- • Jumlah SHU sebanyak Rp.3.940.463.000,- meningkat Rp.1.460.054.000,- atau 58,87 % dari tahun 2001 sebanyak Rp.2.480.009.000,-
Sedangkan pada tahun 2007 , jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit. Angka ini meningkat 5,98 persen dibandingkan tahun 2006. Sedangkan jumlah anggota koperasi di Indonesia pada tahun 2007 mencapai lebih kurang 29.031.802 orang. Dari segi usaha, secara umum Koperasi di Indonesia mampu meningkatkan modal usaha sebesar 17,7 persen dari Rp 46.09 triliun. Sisa Hasil Usaha (SHU) pun mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 38.46 persen, dari Rp 2,6 triliun menjadi Rp 3,6 triliun.
Sampai akhir tahun 2008 telah terwujud 42.267 unit koperasi berkualitas yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia, yaitu menurunnya PDB drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran pun memburuk, untuk itu kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah antara lain :
Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-
Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar
Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan,antara lain :
Paket Deregulasi 1 Juni 1983
Pada paket deregulasi ini, Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman. Selain itu juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung.
Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988
Untuk paket kebijaksanaan27 Oktober 1988, melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu, penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.
Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989
Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.
Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990
Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.
Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991
Paket Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.
Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993
Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.
PERIODE PASCA DEREGULASI
Periode pasca deregulasi meliputi ERA KRISIS MONETER dan diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997.
Adapun yang terjadi pada Pasca Deregulasi antara lain :
PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%
Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi disebabkan dengan adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank.
Sistem pengawasan BI yang kurang efektif
Yaitu:
Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK
Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank
Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan
1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent
Memberikan BLBI
Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF
Pemulihan Perbankan
Dengan adanya system pengawasan Bank Indonesia yang kurang efektif, maka disusunlah pemulihan perbankan di Indonesia dengan cara ; Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan, meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit, jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), pembekuan Kegiatan Usaha (BBU) dan penandatanganan LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998.
Adapun Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, yakni :
Melaksanakan program penjaminan pemerintah
Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998
Dari pernyataan tersebut diatas, dapat dipetik kesimpulan bahwa pada saat deregulasi perbankan mulai dicanangkan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan beberapa paket deregulasi, diantaranya paket yang pertama dikeluarkan adalah paket deregulasi 1 Juni pada tahun 1983, Paket Kebijaksanaan 27 Oktober di tahun 1988, Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989, Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990, Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991 dan Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993. Pada masa ini, Bank Indonesia telah mengupayakan sepenuhnya pada perbankan di Indonesia dengan jalan memberikan berbagai kemudahan, salah satunya adalah yang ada pada Paket 27 Oktober 1988 (kemudahan dalam pendirian Bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru dan sebagainya). Semua paket kebijaksanaan ini menimbulkan sejumlah sisi positif dalam peningkatan jumlah perbankan di Indonesia dan peningkatan kualitas dari perbankan itu sendiri. Namun, karena adanya krisis ekonomi dan krisis nilai tukar pada pertengahan tahun 1997, perbankan nasional mulai rentan terhadap gejolak perekonomian Indonesia, di samping itu pula, pengawasan Bank Indonesia yang kurang efektif juga mulai mengurangi kualitas bank-bank swasta di Indonesia.
Karena hal tersebut, maka diadakanlah pemulihan perbankan agar perbankan di Indonesia membaik dan mampu menjalankan tugasnya dalam membantu perekonomian Indonesia.( Sarrah Arifah 2EB01)