Jumat, 09 Oktober 2009

Deregulasi Perbankan tahun 1980-an sampai 1990-an

PERIODE DEREGULASI PERBANKAN


Memasuki dekade 1980an ekonomi Indonesia mengalami resesi sebagai dampak resesi dunia, yaitu menurunnya PDB drastic dari 7,7% menjadi 2,2% & neraca pembayaran pun memburuk, untuk itu kebijakan yang di tempuh oleh pemerintah antara lain :

  • Penyesuaian nilai tukar Rp terhadap USD, pada bulan maret 1983 dari Rp 700,- menjadi Rp 970,-

  • Penjadwalan ulang proyek-proyek yang menggunakan devisa dalam jumlah besar

  • Melakukan deregulasi sektor moneter & perbankan dengan berbagai jenis paket kebijakan,antara lain :

  1. Paket Deregulasi 1 Juni 1983

Pada paket deregulasi ini, Bank menentukan sendiri suku bunga deposito & suku bunga pinjaman. Selain itu juga, deregulasi ini mempunyai dua pengendalian moneter yaitu pengendalian moneter tanpa menentukan pagu kredit dan Pengendalian moneter tidak langsung.

  1. Paket Kebijaksanaan 27 Oktober 1988

Untuk paket kebijaksanaan27 Oktober 1988, melakukan perluasan jaringan keuangan & perbankan ke seluruh wilayah Indonesia serta diversifikasi sarana dana untuk kemudahan pendirian bank-bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru, pendirian lembaga keuangan bukan bank di luar Jakarta, pendirian BPR, pemberian ijin penerbitan sertifikat deposito bagi lembaga keu. bukan bank, perluasan tabungan. Di samping itu, penurunan likuiditas wajib minimum dari 25% menjadi 2% dan penyempurnaan Open Market Operation dilakukan oleh paket kebijaksanaan pada 27 Oktober 1988.

  1. Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989

Memuat peleburan usaha (merger) & penggabungan usaha bank umum swasta nasional, bank pembangunan, BPR, penyempurnaan ketentuan pendirian & usaha BPR, pemilikan modal campuran, penggunaan tenaga kerja professional WNA.

  1. Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990

Peningkatan efisiensi dalam alokasi dana masyarakat kearah kegiatan produktif & peningkatan pengerahan dana masyarakat, mengurangi ketergantungan kepada KLBI, kredit kepada KOPERASI, kredit pengadaan pangan & gula, kredit investasi, kredit umum, KUK dan Kewajiban bagi bank untuk menyalurkan 25% dananya ke bidang pengembangan usaha kecil & perorangan, juga merupakan target dari paket kebijaksanaan ini.

  1. Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991

Paket Kebijaksanaan ini berisi kelanjutan Pakto 27 1988,yang antara lain ; Berkaitan dengan ketentuan pengaturan perbankan dengan prinsip prudential, pengawasan & pembinaan kredit dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat & efisien, maka diperlukan disentralisasi dalam pelaksanaannya dan emisahan antara pemilikan bank & manajemen bank secara professional.

  1. Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993

  • Memperlancar kredit perbankan bagi dunia usaha dengan jalan ; Mendorong perluasan kredit dengan tetap berpedoman pada azas-azas perkreditan yang sehat, mendorong perbankan untuk menangani masalah kredit macet, mengendalikan pertumbuhan jumlah uang beredar & kredit perbankan dalam batas-batas aman bagi stabilitas ekonomi dan pencanangan akan konsep kehati-hatian dalam pengelolaan bank yang lebih menekankan kepada kualitas dalam pemberian kredit melalui penilaian kembali terhadap aktiva produktif bank-bank.


PERIODE PASCA DEREGULASI

Periode pasca deregulasi meliputi ERA KRISIS MONETER dan diawali krisis nilai tukar pada pertegahan 1997.

Adapun yang terjadi pada Pasca Deregulasi antara lain :

    • PDB pada tahun 1998 turun hingga -13,68%, pada tahun 1997 PDB sebesar 4,65%

    • Laju inflasi melonjak menjadi 77,63%, dibandingkan 11,05% pada tahun 1997

    • Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi perbankan nasional rentan terhadap gejolak ekonomi disebabkan dengan adanya jaminan terselubung dari BI atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistematik, dalam industri perbankan telah menimbulkan moral hazard pemilik & pengelola bank.

    • Sistem pengawasan BI yang kurang efektif

Yaitu:

      • Besarnya pemberian kredit & jaminan secara langsung atau tidak lansung kepada individu atau kelompok menyebabkan kredit macet & pelanggaran BMPK

      • Lemahnya kemampuan manajerial bank telah mengakibatkan penurunan kualitas aktiva produktifnya & peningkatan risiko yang dihadapi bank

      • Kurang transparannya informasi mengenai kondisi perbankan

      • 1 Nopember 1997 memulai langkah program penyehatan perbankan, dengan melikuidasi 16 bank yang insolvent

      • Memberikan BLBI

      • Rekapitalisasi di sektor perbankan & sektor riil dengan memperoleh dukungan teknis & keuangan dari IMF

  • Pemulihan Perbankan

Dengan adanya system pengawasan Bank Indonesia yang kurang efektif, maka disusunlah pemulihan perbankan di Indonesia dengan cara ; Semakin meningkatnya penarikan dana masyarakat dari perbankan, meningkatnya non performing assets terutama portfolio kredit, jumlah bank yang mengalami kesulitan bertambah, yang berakhir dengan pengambilalihan atau bank take over (BTO), pembekuan Kegiatan Operasional (BBO), pembekuan Kegiatan Usaha (BBU) dan penandatanganan LOI dengan IMF pada tanggal 15 Januari 1998.

Adapun Upaya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, yakni :

      • Melaksanakan program penjaminan pemerintah

      • Membentuk BPPN pada 27 Januari 1998 dengan keppres no. 27 th 1998 dan dikukuhkan dalam UU no. 10 th 1998

      • Melaksanakan rekapitalisasi perbankan



Sumber: : http://estiningsih.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11263/KEBIJAKAN+MONETER+DAN+PERBANKAN.doc

www.google.com





Analisa :

Dari pernyataan tersebut diatas, dapat dipetik kesimpulan bahwa pada saat deregulasi perbankan mulai dicanangkan, kebijakan-kebijakan yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan beberapa paket deregulasi, diantaranya paket yang pertama dikeluarkan adalah paket deregulasi 1 Juni pada tahun 1983, Paket Kebijaksanaan 27 Oktober di tahun 1988, Paket Kebijaksanaan 25 Maret 1989, Paket Kebijaksanaan 19 Januari 1990, Paket Kebijaksanaan 20 Pebruari 1991 dan Paket Kebijaksanaan 29 Mei 1993. Pada masa ini, Bank Indonesia telah mengupayakan sepenuhnya pada perbankan di Indonesia dengan jalan memberikan berbagai kemudahan, salah satunya adalah yang ada pada Paket 27 Oktober 1988 (kemudahan dalam pendirian Bank swasta baru, pembukaan kantor cabang baru dan sebagainya). Semua paket kebijaksanaan ini menimbulkan sejumlah sisi positif dalam peningkatan jumlah perbankan di Indonesia dan peningkatan kualitas dari perbankan itu sendiri. Namun, karena adanya krisis ekonomi dan krisis nilai tukar pada pertengahan tahun 1997, perbankan nasional mulai rentan terhadap gejolak perekonomian Indonesia, di samping itu pula, pengawasan Bank Indonesia yang kurang efektif juga mulai mengurangi kualitas bank-bank swasta di Indonesia.

Karena hal tersebut, maka diadakanlah pemulihan perbankan agar perbankan di Indonesia membaik dan mampu menjalankan tugasnya dalam membantu perekonomian Indonesia.( Sarrah Arifah 2EB01)